DKI Siap Sosialisasikan Perda Pelestarian Kebudayaan Betawi
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi, telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta. Saat ini, perda tersebut telah diserakan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dikoreksi. Setelah itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan langsung melakukan sosialisasi.
Kit a tunggu diundangkan dulu dalam berita daerah, juga kalau-kalau ada koreksi dari Kemendagri
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, Purba Hutapea mengatakan, sebelum melakukan sosialisasi perda, pihaknya akan menunggu koreksi dari Kemendagri terlebih dahulu. Menurutnya, sebelum dilakukan sosialisasi pihaknya juga akan menindaklanjuti perda dengan peraturan gubernur (pergub) yang dibutuhkan.
"
Kita tunggu diundangkan dulu dalam berita daerah, juga kalau-kalau ada koreksi dari Kemendagri ," ujarnya, Selasa (18/8).DPRD Sahkan Perda Pelestarian Kebudayaan BetawiMenurut Purba, tanggung jawab dan kewajiban untuk menindaklanjuti perda tersebut tidak hanya berada di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan saja, namun banyak Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya, salah satunya adalah Dinas Pendidikan.
"Termasuk juga swasta dan masyarakat," tandas Purba.